Polri Gagalkan Penyelundupan 1,2 Ton Sabu Senilai Rp1,4 Triliun, Begini Penjelasan Kapolri

Kamis, 24 Maret 2022 20:28 WIB

Share
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat rilis penangkapan 1,2 ton sabu senilai Rp1,4 triliun di Pusdik Intel Polri Jalan Cipatik, Kutawaringan, Bandung, Kamis 24 Maret 2022. Tampak dalam gambar, sabu dikemas dalam tupperware.(foto:Aris)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat rilis penangkapan 1,2 ton sabu senilai Rp1,4 triliun di Pusdik Intel Polri Jalan Cipatik, Kutawaringan, Bandung, Kamis 24 Maret 2022. Tampak dalam gambar, sabu dikemas dalam tupperware.(foto:Aris)


BANDUNG, POSKOTAJABAR.CO.ID

Polri berhasil gagalkan penyelundupan sabu seberat 1,196 ton yang dilakukan sindikat internasional melalui pesisir, Pantai Mandasari, Parigi, Pangandaran, Selasa 15 Maret 2022 pukul 14.00 WIB.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan sabu yang harganya diperkirakan mencapai Rp1,420 triliun itu, dikemas pelaku ke dalam 66 karung. Masing-masing karung berisi sejumlah tupperware.

"Sejumlah tupperware itu berbalut lakban, isinya serbuk kristal diduga kuat sebagai amphetamine atau sabu," katanya saat rilis hasil penangkapan di Pusdik Intel Polri Jalan Cipatik, Kutawaringan, Bandung, Kamis 24 Maret 2022.


Listyo mengatakan penggagalan penyelundupan 1,2 ton sabu asal Iran ini bisa menjadi bukti, Polri terus berupaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia.

Sabu berwarna putih berbentuk bubuk kristal atau cair itu, diduga didrop sindikat jaringan internasional lewat sebuah kapal besar, yang bongkar muatan di tengah laut, untuk selanjutnya didrop dengan menggunakan perahu perahu nelayan.

"Dari pengungkapan ini, diamankan lima orang, 1 di antaranya warga Afganitas. Ke lima tersangka tersebut, yakni SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20)," katanya.

Dari kelima orang tersebut, polisi selain menyita sabu seberat lebih dari 1 ton, juga diamankan satu paket sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan, satu unit mesinnya, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Kelima pelaku, dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup. (Aris)

 

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler