Mari Tunaikan Zakat Fitrah, Simak Ketentuannya

Rabu, 20 April 2022 21:18 WIB

Share
Ilustrasi beras untuk Zakat Fitrah (sumber laman dompetdhuafa.org)
Ilustrasi beras untuk Zakat Fitrah (sumber laman dompetdhuafa.org)

JABAR.POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan salah satu jenis zakat yang wajib dibayarkan oleh umat muslim ketika bulan Ramadhan atau menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra, yaitu:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Yang biasanya dilaksanakan tepatnya 2 hari sebelum dilaksanakannya Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan:

“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Tujuan memberikan zakat fitrah ini adalah sebagai penyempurna puasa, penutup kekurangan puasa manusia, menyucikan diri dan juga wujud kepedulian terhadap sesama.

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan bisa beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwanya. Dan juga membolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Untuk biaya yang ditetapkan Baznas Jabar, besaran zakat fitrah bila diuangkan adalah Rp32.000/jiwa untuk Kota Bandung.

Zakat fitrah dapat dibayarkan di beberapa tempat, seperti masjid terdekat dengan rumah yang menerima zakat fitrah atau laman online seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan yang lainnya. Jangan lupa untuk menunaikan zakat fitrah bagi umat Muslim. (Desri)***

Editor: Ivan W.
Contributor: Desri
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler