Pengusaha Minimarket di Cimahi Diberi Waktu Sebulan untuk Mengurus Perizinan, Ini Sanksinya

Rabu, 20 April 2022 21:48 WIB

Share
Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Didampingi Kadis DPMPTSP Hella Haerani secara tegas menyatakan pengusaha minimarket harus mengurus izinnya selama satu bulan kedepan. (foto:Bagdja)
Plt Walikota Cimahi Ngatiyana Didampingi Kadis DPMPTSP Hella Haerani secara tegas menyatakan pengusaha minimarket harus mengurus izinnya selama satu bulan kedepan. (foto:Bagdja)

CIMAHI. JABAR.POSKOTA.CO.ID

Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana mengultimatum pemilik  Alfamart dan Indomaret, dari 105 minimarket yang tersebar di Cimahi  yang masih tidak berizin,  bila satu bulan terhitung mulai tanggal 21 April 2022 sampai 21 Mei  2022 tidak mengurus izinnya , maka pihaknya akan langsung menutup kegiatan usaha minimarket tersebut.

"Ini kami tegaskan, jangan sampai ASN kami terkait masalah perizinan di kambing hitamkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, bahwa mengurus perizinan itu ada biayanya, di sini saya tegaskan untuk mengurus izin semua gratis, tidak ada biaya," tegas Ngatiyana ketika menghadiri pertemuan para pengusaha minimarket dari Alfamart serta  Indomaret yang diprakarsai  Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi di Gedung A Pemkot Cimahi Jalan Rd Demang Hardjakusumah nomor 1 Cimahi Utara, Rabu (20/4/2022).

Dalam acara tersebut, hadir Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Assisten Administrasi Umum (Asminum) Tata Wikanta, Asisten Pemerintahan Kota Cimahi Maria Fitriana,  Kepala Dinas DPMPTSP Hella Haerani, Kadishub Kota Cimahi Hendra Gunawan, Kepala Disdagkoperin Dadan Darmawan, Camat Cimahi Utara, Endang, Camat Cimahi Tengah Tri Lospala Chandra dan Camat Cimahi Selatan Dani Bastian.

Apalagi, lanjut Ngatiyana, ada rumor dari pihak owner (pengusaha) minimarket mengurus izin habis Rp 25 Juta, melalui calo.

"Saya sarankan mengurus izin tidak perlu melalui calo," tegas Ngatiyana kembali.

"Karena berdasarkan PP Nomor 5 dan 6 tahun 2021 memberikan kebebasan bagi pelaku usaha dalam pengurusan izinnya," imbuh Ngatiyana.

Hal yang sama diungkapkan  Kadis DPMPTSP, Hella Haerani. Menurut Hella limit waktu yang ditegaskan oleh Plt Walikota Ngatiyana satu bulan tidak melakukan pengurusan izinnya, akan ditutup,

"Berarti bukan pengurusan izin satu bulan langsung keluar TBG-nya, maksud dari Pak Walikota, pengusaha minimarket dalam jangka satu bulan tersebut sudah berniat mengurusi izinnya dengan memasukan berkas-berkasnya terlebih dahulu untuk diproses, itu maksudnya," tegas Hella.

Bahkan tidak hanya itu saja, kata Hella, bila pengusaha minimarket sudah mengantongi TBG, 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler