Momentum Hari Jadi Kota Cimahi ke 21 Tonggak Kebersamaan, Ini Penjelasan Djamu Kertabudhi

Senin, 20 Juni 2022 06:39 WIB

Share
Tokoh masyarakat dan politik serta dosen Nurtanio dan LAN RI, Djamu Kertabudhi. )foto:Bagdja)
Tokoh masyarakat dan politik serta dosen Nurtanio dan LAN RI, Djamu Kertabudhi. )foto:Bagdja)

CIMAHI, JABAR.POSKOTA.CO.ID

Tokoh masyarakat dan Dosen STIE Nurtanio dan LAN RI, Djamu Kertabudhi  mengungkapkan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Ngatiyana sebagai Plt. Walikota Cimahi yang telah menghargai jasa tokoh masyarakat terhadap perjuangan yang gigih melakukan upaya perubahan status Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom Cimahi.

"Pada  momen peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21 pada 21 Juni 2022 melalui undangan VVIP pada berbagai acara  kepada tokoh masyarakat pejuang yang tergabung  dalam Sekretariat Bersama atau Sekber Cimahi Otonom yang merupakan gabungan LSM/Ormas," kata Djamu Kertabudhi.

Menanggapi Istilah "Jas Merah" yang  pertama kali diungkapkan Presiden Soekarno dalam  Pidato kenegaraan di dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 21 pada 17 Agustus 1966, Djamu Kertabudhi menjelaskan saat itu negara dalam keadaan genting, dengan terjadinya konflik antar anak bangsa.  

"Jas Merah" sebuah akronim dari "Jangan sekali-kali Meninggalkan Sejarah,," cetus Djamu.

Namun yang populer menjadi "Jangan Sekali-kali Melupakan  Sejarah. Rupanya, kata Djamu, spirit "Jas Merah" ini muncul di Pemkot Cimahi atas prakarsa Ngatiyana Wakil Walikota Cimahi yang berkedudukan sebagai pelaksana tugas (Plt.) Walikota Cimahi. 

"Hal ini ditandai dengan apresiasi pengakuan terhadap jasa para tokoh masyarakat terhadap perjuangan yang gigih melakukan upaya perubahan status Kota Administratif Cimahi menjadi Kota Otonom Cimahi, pada momen peringatan Hari Jadi Kota Cimahi ke 21 pada 21 Juni 2022, melalui undangan VVIP," ujar Djamu.

Namun meskipun ada tokoh masyarakat, sambung Djamu, yang secara personal maupun organisasional ikut berjasa yang tidak termasuk Sekber CO ini tidak menerima undangan.

Memang berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal 125 disebutkan bahwa Kota Administratif dapat berubah status menjadi Kota Otonom. 

"Namun perubahan status ini memiliki batas waktu dua tahun dari saat UU ini ditetapkan (1999-2001).  Dengan demikian apabila melewati batas waktu itu berarti perubahan status dengan sendirinya kandas," tukasnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler