Pemilik Pabrik Mie Basah Berformalin Ditetapkan Sebagai Tersangka, Petugas Telah Lakukan Gelar Perkara
Rabu, 22 Juni 2022 11:54 WIB
TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Pemilik pabrik mie basah rumahan yang diduga produksinya mengandung formalin, di Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Loka POM dan Balai Besar POM Bandung bersama Polresta Tasikmalaya telah melakukan gelar perkara.
Hal itu diungkapkan Kepala Loka POM di Tasikmalaya, Jajat Setia Permana, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/6/22).
"Gelar perkara terhadap tersangka sudah dilaksanakan pada Jumat (17/6/22) kemarin, dan dari gelar perkara tersebut penyidik mengantongi 2 alat bukti. Sehingga perkaranya dilanjutkan proses penyidikan dan telah menetapkan tersangkanya yakni pemilik usaha pabrik mie," katanya.
Disebutkan, saat ini dalam proses penyidikan, kemudian meminta keterangan tersangka, saksi lain yang diperlukan, pengujian barang bukti dan meminta keterangan ahli, dan proses lain oleh penyidik masih terus dilakukan.
Tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 dan/atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat 2, hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah. (Kris)***