Pemprov DKI Resmi Cabut Izin Usaha Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Senin, 27 Juni 2022 19:40 WIB

Share
Holywings. (Instagram/Holywingsindonesia)
Holywings. (Instagram/Holywingsindonesia)

JABAR.POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet perusahaan bar dan kafe Holywings di Jakarta karena dinilai terbukti melanggar ketentuan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan seluruh outlet Holywings di Jakarta berjumlah 12.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan," kata Benny dalam keterangan tertulisnya, seperti dilansir poskota.co.id, Senin (27/6/2022).

Kemudian, pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

"Maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya telah menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin usaha 12 outlet Holywings.

Hal ini berdasarkan peninjauan lapangan bersama Satpol PP DKI Jakarta, DPPKUKM dan DPMPTSP.

Dugaan pelanggaran itu juga ditemukan dari hasil pemeriksaan perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," kata Andhika.

Andhika menjelaskan sertifikat standar KBLI 56301 merupakan klasifikasi yang harus dimiliki pengusaha bar yang menjual minuman beralkohol, non alkohol, dan makanan kecil di tempat usaha mereka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler