Gelar Perkara Dugaan Pungli PPDB 2022, Kepsek SMKN 5 Bandung Direkomendasikan Untuk Diberhentikan Sementara

Rabu, 29 Juni 2022 19:47 WIB

Share
Uang Tunai sebesar Rp. 40.750.000 yang terdiri dari uang titipian sebesar Rp. 23. 700.000,- dan uang ke pramukaan sebesar Rp. 17. 250.000,- yang di titipkan kepada Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung.
Uang Tunai sebesar Rp. 40.750.000 yang terdiri dari uang titipian sebesar Rp. 23. 700.000,- dan uang ke pramukaan sebesar Rp. 17. 250.000,- yang di titipkan kepada Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung.

BANDUNG, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Kepala Sekolah SMKN 5 Kota Bandung direkomendasikan untuk diberhentikan sementara dan berkas perkaranya dilimpahkan ke Inspektorat Jabar.

Kabid Data dan Informasi (Datin) Satgas Saber Pungli Jabar Yudi Ahadiat mengatakan rekomendasi diberikan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada dua putusan yang dihasilkan dalam gelar perkara kasus dugaan pungli di SMKN 5 Kota Bandung," katanya, Rabu 29 Juni 2022.

Gelar perkara Saber Pungli Jabar dilakukan pada Senin 27 Juni 2022 bersama Pokja Yustisi dan Pokja Ahli.

Pertama, berkas dugaan pungli dilimpahkan ke Inspektorat Jabar, guna pemeriksaan pengelolaan keuangan sekolah.

Pelimpahan ke Inspektorat Jabar ini juga dilakukan agar bisa melakukan pemeriksaan lebih mendalam, terkait pengelolaan keuangan sekolah.

"Agar bisa melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan secara komprehensif," terangnya.

Kedua, Satgas Saber Pungli Jawa Barat juga sudah merekomendasikan pemberhentian sementara Kepala SMKN 5 Bandung.

"Merekomendasikan kepada Gubernur untuk memberikan sanksi kepada saudari DN (kepsek), pemberhentian sementara untuk memudahkan pemeriksaan," ujarnya.

Seperti diketahui, Satgas Saber Pungli Jabar merespons pengaduan masyarakat soal dugaan pungutan PPDB di SMKN 5 Bandung.

Halaman

Komentar ditutup untuk berita ini.

Berita Terpopuler