Ombudsman Jabar Beberkan 5 Tahun Terakhir, Masyarakat Banyak Mengadukan Maladministrasi Pemda
Minggu, 3 Juli 2022 09:43 WIB
BANDUNG, JABAR.POSKOTA.CO.ID
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Barat mencatat bahwa laporan dengan substansi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam kurun waktu lima tahun terakhir mengalami peningkatan yang cukup signifikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja Komisariat Wilayah Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Komwil Forsesdasi) Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung.
Dan Satriana menyampaikan, paradigma terhadap pengaduan masyarakat harus berubah. Sebab hal ini merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari pelayanan publik.
"Pengaduan harus dilihat sebagai masukan terhadap peningkatan kualitas praktik pelayanan publik yang dijalankan oleh penyelenggara layanan kepada masyarakat sebagai penerima layanan.," katanya.
"Sebagian besar laporan tersebut didasarkan pada dugaan maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, penyelenggara layanan tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan penyimpangan prosedur," terangnya.
Adapun, kendala dalam proses pemeriksaan laporan substansi Pemerintah Daerah yaitu terletak pada perbedaan pola pikir (mindset) dan kehendak (will) antara penyelenggara, atasan unit kerja, dan pelaksana pelayanan yang berakibat pada waktu penyelesaian laporan yang cukup lama.
Untuk mempercepat penyelesaian pengaduan dan laporan pelayanan public tersebut diperlukan koordinasi dengan Sekretaris Daerah sebagai penanggungjawab pelayanan publik dan penguatan pengelolaan pengaduan internal pemerintah daerah.
Oleh karenanya, Ombudsman Jabar menyambut baik terhadap komitmen seluruh Sekertaris Daerah di Jawa Barat tersebut sebagai wujud impelementasi terhadap Pasal 7 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Komitmen ini, kata Dan Satriana, akan memperkuat tugas Sekretaris Daerah sebagai Penanggung jawab pelayanan publik yang bertugas antara lain mengoordinasikan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dan melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik seluruh satuan kerja unit pelayanan publik.