Mantan Pj Desa Terusan Waryadi Janji Kembalikan Uang Petani, Ini Penjelasannya

Jumat, 22 Juli 2022 11:43 WIB

Share
Waryadi, mantan Penjabat (Pj) Desa Terusan. (foto: Tosim)
Waryadi, mantan Penjabat (Pj) Desa Terusan. (foto: Tosim)

INDRAMAYU, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Para petani penggarap sawah carik Desa Terusan butuh kejelasan, karena sudah satu tahun menunggu hasil keputusan terkait uang sewa sawah carik desa yang sudah dibayarkan pada Waryadi mantan Penjabat (Pj) Desa Terusan pada tahun 2021 yang lalu.

Waryadi juga menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kesos) Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, saat Ali Sukma Jaya sebagai Camat Sindang yang sekarang pindah di Kecamatan Jatibarang.

Sebelumnya, kuwu Desa Terusan dijabat oleh Muchamad Juhari, setelah habis masa jabatan sebagai kepala desa Muchamad Juhari digantikan oleh Waryadi, Kesos Kecamatan Sindang sebagai Pj Desa Terusan, yang ditunjuk oleh Camat Ali Sukmajaya tepatnya pada 29/1/2021, untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, sambil menunggu kuwu terpilih/kuwu definitif.

Saat Waryadi menjabat Pj Desa Terusan, ia telah menyewakan carik sawah desa ke beberapa petani penggarap sawah, garapan masa tanam tahun 2022.

"Tetapi para petani yang sudah bayar pada Pj Waryadi tidak bisa menggarap sawah yang dijanjikan oleh Waryadi, karena carik sawah tersebut masih hak mantan kuwu Muchamad Juhari sampai tahun 2022," ucap Layang salah seorang petani yang sudah bayar sewa kepada Waryadi.

Saat hendak menggarap sawah carik desa yang sudah bayar sewa pada Pj Waryadi, ditahan oleh mantan kuwu Muchamad Juhari. "Ia mengatakan karena sewa sawah carik desa masih ada haknya selama satu tahun lagi sampai 2022 kata mantan kuwu Muchamad Juhari," terang Layang.

"Kalo mau menggarap sawah carik desa harus bayar sewa ke saya, kata mantan kuwu Muchamad Juhari, baru bisa menggarap sawah", ucap Layang menirukan perkataan mantan kuwu.

Layang menambahkan selain dirinya, ada beberapa petani penggarap sawah carik desa yang sudah bayar ke Pj Waryadi. Bahkan ada yang bayar sampai  20 juta, tetapi tidak bisa menggarap sawah tersebut. Bagi petani yang bayar sewa lagi ke mantan kuwu Juhari, baru bisa menggarap sawah musim tanam tahun 2022.

Permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi oleh Camat Ali Sukma Jaya, bersama para petani dan Pj Waryadi juga mantan kuwu Muchamad Juhari yang  disaksikan oleh pihak Polsek Dan Koramil di kantor Kecamatan Sindang. "Tetapi sampai sekarang belum menemukan titik temu, sampai Camat Ali Sukma Jaya pindah tugas di Kecamatan Jatibarang. terang Layang.

Layang menyebutkan para petani yang sudah bayar sewa ke Waryadi, yaitu Mursana, Utun, Rajak, Wartam, Mustakim. "Saya sendiri sih gak besar cuman satu juta setahun karena cuman seratus bata," ucap Layang.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler