BPOM Bandung Sita 3.800 item Kosmetik Ilegal, Nilai Ekonominya Rp 264 Juta
Rabu, 3 Agustus 2022 23:42 WIB
BANDUNG, JABAR.POSKOTA.CO.ID
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hingga kosmetik kedaluwarsa, Rabu 3 Agustus 2022.
Barang yang disita jumlahnya mencapai 3.800 item dengan nilai mencapai Rp 264 juta
Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma mengatakan barang berbahaya tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilakukan secara serentak di 8 kota kabupaten se Jawa Barat.
"Saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item," katanya.
Sukriadi menjelaskan total kosmetik ilegal yang diamankan petugas BPOM Bandung dari Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.
Kabupaten Kota tempat dilaksanakan penertiban itu seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabpaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.
"Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kedaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia," imbuhnya.
Lebih lanjut Sukriadi mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal ini ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluarsa.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.