Peredaran Rokok Ilegal Masih Banyak Terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Penjelasan Kasatpol PP

Rabu, 3 Agustus 2022 19:24 WIB

Share
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).
Kasatpol PP Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).

TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Peredaran rokok ilegal masih banyak terjadi di Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu berdasarkan informasi yang disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Tasikmalaya.

Terkait permasalahan itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tasikmalaya, Dadang Tabroni, mengajak masyarakat untuk hati-hati adanya peredaran rokok ilegal.

Ia menyampaikan hal itu dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta Ketentuan tentang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Ilegal di Kantor Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Rabu (3/8/2022).
 
"Telah diamanatkan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 255 ayat 1, Satpol PP dibentuk untuk menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat, Satpol PP berkewajiban untuk memberantas rokok ilegal," tuturnya.

Dia menjelaskan, salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan menyelenggarakan sosialisasi bersama KPPBC terkait penyebaran rokok ilegal kepada masyarakat.

"Perlu dipahami bagi peserta yang hadir di sini, para camat, kades, masyarakat, dan pengusaha harus memahami peredaran rokok ilegal yang begitu luar biasa. Maka kami perlu melakukan penegakkan perda,” ujarnya.

Disebutkan bahwa peredaran rokok ilegal terjadi karena masyarakat tidak paham mengenai jenis dan juga sanksi hukum terkait rokok tersebut. Oleh karena itu, melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan mengetahui terkait jenis-jenis rokok ilegal hingga sanksi bagi penjual dan pembeli rokok tersebut.
 
"Para kasi trantib di sini bagian dari kami dan perlu untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil dari sosialisasi ini.  Masyarakat harus sadar hukum, bahwa yang membeli, memproduksi, dan mengedarkan rokok ilegal ini bisa kena sanksi hukum. Makanya kita perlu sampaikan kepada masyarakat terkait sosialisasi ini, untuk jenis-jenisnya dan sanksinya akan disampaikan secara rinci oleh Bea Cukai Tasikmalaya," ucap Dadang.

Dijelaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya telah membentuk Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota Dan Peraturan Bupati/Wali Kota Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) TA 2022.  

Hal itu berdasarkan SK Bupati Tasikmalaya Nomor 500/Kep.139-Ekbang/2022 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2022. Tim ini dibentuk untuk membantu Bea Cukai Tasikmalaya dalam memberantas rokok ilegal.

Sementara itu, Perwakilan dari KPPBC TM-PC Tasikmalaya Della Nurmadanti menjelaskan terkait contoh barang kena cukai yakni hasil tembakau, minuman mengandung etil alkohol dan etil alkohol.  Sementara subjek yang wajib membayar cukai/NPPBKC yakni pengusaha rokok, pengusaha tempat penyimpanan, importer, penyalur (EA dan MMEA) dan tempat penjualan eceran (EA dan MMEA).

"Untuk rokok ilegal sendiri ada beberapa ciri-ciri yang harus dikenali, misalnya murah harganya, tidak ada pita cukai yang ditempel, menggunakan pita cukai bekas, dan menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya," jelas Della.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler