Sopir Truk Dalam Kecelakaan Maut di Rancabango Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Kamis, 4 Agustus 2022 16:24 WIB
TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Sopir truk fuso bernopol Z 8456 LF, AS (32), warga Kabupaten Tasikmalaya, ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di lampu stopan Rancabango, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (2/8/2022). Dalam peristiwa itu, seorang pengendara sepeda meninggal di lokasi kejadian.
Kasatlantas Polresta Tasikmalaya AKP Anaga Budiharso, mengatakan, pihaknya telah tuntas melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut tersebut. Sopir truk sudah ditahan di sel Mapolresta Tasikmalaya.
Disebutkan, sopir truk itu telah lalai saat akan melakukan pengereman hingga menyebabkan rem blong hingga menyebabkan korban jiwa. "Karena setelah terjadi tabrakan, rem tersebut kembali berfungsi. Jadi mungkin ada sistem di mekanisme remnya yang pada saat terjadi kecelakaan kurang baik," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang disangkakan 277 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan terkait kendaraan yang dikemudikan tersangka, karena kendaraan tersebut bukan milik perusahaan (PT M) dimungkinkan ada pelanggaran lainnya atau tidak," katanya. (Kris)***