Polisi Tangkap Pria Penembak Dog Walker Lady Gaga, Sebelumnya Ia Dibebaskan!

Jumat, 5 Agustus 2022 18:25 WIB

Share
Lady Gaga dan anjingnya yang terluka (foto Entertainmen Weekly)
Lady Gaga dan anjingnya yang terluka (foto Entertainmen Weekly)

JABAR.POSKOTA.CO.ID – Polisi Los Angeles menangkap pria berusia 19 tahun tersangka penembakan anjing walker milik Lady Gaga pada tahun 2021 lalu.

Polisi menangkap James Howard Jackson –pria itu, untuk yang kedua kalinya, setelah sebelumnya, April 2022 dibebaskan karena kekeliruan pihak penjara.

Alasan penangkapan kembali, karena polisi Los Angeles yakin bawa pria tersebut memang telah menembak anjing walker milik bintang pop itu pada tahun 2021 dan melarikan diri dengan dua anjing penyanyi itu.

"Tersangka Jackson sebelumnya dipenjara setelah dia menembak seorang korban dan merampok dua anjingnya," jelas petugas di Departemen Sheriff Kabupaten Los Angeles seperti dilansir Entertainmen Weekly.

Dijelaskan, bahwa pada 6 April 2022, tersangka Jackson secara keliru dibebaskan dari tahanan karena kesalahan administrasi.

Namun setelah selama empat bulan, sheriff mencari fakta baru, dia akhirnya ditangkap kembali. Dia, imbuhnya, sudah terbukti pelaku penembakan anjing walker Lady Gaga.

"Dengan bantuan Biro Penegakan Khusus, para penyelidik menjalankan surat perintah penggeledahan di Apricot Drive di kota Palmdale. Tersangka Jackson akhirnya ditangkap tanpa insiden,” jelasnya lagi.

Jackson dilaporkan terlibat dengan lima tersangka yang awalnya ditangkap atas percobaan pembunuhan dan dugaan perampokan setelah mereka diduga menembak anjing walker, kemudian kabur dengan dua hewan peliharaan Gaga.

Anjing-anjing itu, Koji dan Gustav, akhirnya dikembalikan dengan selamat ke polisi oleh seorang wanita berusia 50 tahun, yang juga didakwa.

Wanita berusia 50 tahun itu –disebutkan bernama Fischer sebenarnya tidak bersalah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler