Tekan Angka Kemiskinan Melalui Penerapan Regsosek SEPAKAT dan Mitra INKLUSI
Rabu, 10 Agustus 2022 18:03 WIB
Share
Koordinator Analisis Data dan Pemetaan Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo (tengah, berpakaian batik), dalam acara Temu Kenali Aplikasi Regsosek SEPAKAT dan Mitra INKLUSI. (foto: Kris)

TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Menekan angka kemiskinan masih menjadi program utama pemerintah terutama pasca pandemi Covid-19 yang melanda selama dua tahun terakhir ini.

Terkait angka kemiskinan yang terjadi di beberapa daerah khususnya di Kabupaten Tasikmalaya, diperlukan beberapa upaya, salah satunya dengan kegiatan Temu Kenali Aplikasi Regsosek SEPAKAT dan Mitra INKLUSI yang melibatkan unsur masyarakat, Dinsos, Disdukcapil dan instansi terkait.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak 2 tahun Indonesia dilanda pandemi, jumlah kemiskinan sempat mencapai angka sekitar 2,8 juta orang miskin baru dan menyebabkan kenaikan tingkat kemiskinan di tahun 2020 menjadi 10,19 persen di bulan September 2020. Sebelumnya, tahun 2018 sebesar 9,82 persen dan 9,41 persen di tahun 2019.

"Seharusnya penurunan angka kemiskinan yang terjadi tetap dipertahankan agar tidak kembali meningkat. Namun pandemi Covid-19 dan kemiskinan yang semakin ekstrem kembali meningkat di masa pandemi, yakni 3,8 juta orang pada bulan Maret 2020 menjadi 4,2 juta orang di bulan September 2020," ujar Koordinator Analisis Data dan Pemetaan Kemiskinan Bappenas, Widaryatmo, di Aula Sakura Hotel Santika Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya, Rabu (10/8/2022).

Menurut Widaryatmo, tantangan yang dihadapi pemerintah saat ini selain menghadapi kerak kemiskinan, juga menghadapi banyaknya penduduk yang rentan atau mudah jatuh miskin ketika terjadi guncangan bencana alam, bencana sosial, ekonomi yang Tercatat hampir mendekati tiga kali lipat penduduk miskin atau 24,09% penduduk Indonesia adalah kelompok rentan Susenas 2014- 2020.

Pandemi Covid-19, mendesak seluruh jajaran pemerintahan dari pusat sampai desa untuk bekerja cepat dalam melakukan pendataan calon penerima bantuan sosial agar tidak ada satu orang pun tertinggal. Maka kebutuhan data sebagai acuan dalam melaksanakan program bantuan sosial menjadi sangat penting, khususnya terkait kondisi kemiskinan dan kependudukan.

Kondisi sekarang, menurut dia, data yang digunakan baru mencangkup 40% populasi terendah. Dimana exclusion error dan inclusion error masih menjadi persoalan ketika program-program perlindungan sosial dan bantuan sosial digelontorkan untuk meredam dampak Covid-19.

"Sebuah survey yang dilakukan oleh SMERU untuk meganalisis dampak sosial ekonomi akibat pandemi COVID-19 pada tingkatan rumah tangga, menunjukkan bahwa satu dari tiga rumah tangga rentan pada populasi 20% terbawah, tidak mendapatkan bantuan sosial tunai, ini termasuk rumah tangga dengan anak, perempuan kepala keluarga dan anggota keluarga dengan penyandang disabilitas," katanya.

Oleh karenanya, jelas dia, transformasi data menuju registrasi sosial ekonomi (Regsosek) melalui perbaikan data dan pengembangan sistem pendataan sosial ekonomi terintegrasi 100% penduduk menjadi prioritas program nasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden nomor 122 Tahun 2020 tentang Pemuktahiran Rencana Kerja Tahun 2021, yang menyebutkan reformasi perlindungan sosial dilakukan antara lain melalui pengembangan sistem pendataan terintegrasi secara bertahap menuju registrasi sosial 100%, yang mencakup data di luar 40% terbawah.

Halaman
1 2 3
Berita Terpopuler