Edarkan 1,2 Kg Sabu, Tukang Adu Ayam Diringkus Satnarkoba Polresta Tasikmalaya

Senin, 15 Agustus 2022 15:39 WIB

Share
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan, saat konferensi pers, Senin (15/8/2022). (foto: Kris)
Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya AKP Ikhwan, saat konferensi pers, Senin (15/8/2022). (foto: Kris)

TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID - YS (48) warga Kampung Pelang Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, diringkus anggota polisi yang menyamar sebagai pelaku adu ayam. YS yang diketahui tukang adu ayam ini, ditangkap karena menggunakan dan mengedarkan sabu.

YS yang sedang menggunakan sabu di rumahnya itu, ditangkap anggota Satnarkoba yang menyamar sebagai tukang adu ayam. Saat ditangkap, YS kaget saat polisi menangkapnya di rumah.

Pelaku diminta untuk menunjukkan tempat barang tersebut disimpan, dan akhirnya menunjukkan sebuah kamar dan lemari tempat menyimpan barang tersebut. Saat digeledah, ternyata benar sabu seberat 1,2 kilogram itu tersimpan di dalam lemari baju dan masih terbungkus plastik bening.

Kapolresta Tasikmalaya AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Kasat Narkoba Polresta Tasikmalaya, AKP Ikhwan mengatakan, pelaku mengakui barang tersebut baru dibeli dari Jakarta, tepatnya di Kampung Cililitan. "Pelaku membawa sendiri menggunakan transportasi bus," katanya saat konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Disebutkan, kasus ini berhasil diungkap pada Kamis (11/8/2022) lalu. Saat itu, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.

"Kami melakukan pemantauan terhadap pelaku selama 3 hari. Kami menangkap sehari setelah pelaku membeli sabu dari Jakarta. Sabu 1,2 kilogram itu belum dipakai dan diedarkan, dia juga pemakai," ujarnya.

Menurut Kapolresta, jika diuangkan, sabu 1,2 kilogram itu senilai Rp 1,8 miliar. Ini berarti telah berhasil menyelamatkan 6.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka ikut jaringan mana-mananya, kami masih melakukan pengembangan, yang jelas pengakuan tersangka masih diedarkan di wilayah Kota, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran," tuturnya.

Kasus pengungkapan itu merupakan yang terbesar dan pertama kali Mapolres mengungkap jaringan sebesar ini. Sedangkan YS belum pernah masuk bui.

Akibat perbuatannya, tersangka YS terjerat pasal 112 ayat(2)Jo 114 ayat(2) Undang-Undang  RI No.35 tentang Narkotika terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (Kris)***

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler