Kejari Kota Tasikmalaya Limpahkan Penahanan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Ke Rutan Kebonwaru Bandung

Selasa, 16 Agustus 2022 16:41 WIB

Share
Dua tersangka yakni seorang ASN dan rekanan proyek, berjalan ke pintu depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. (foto: Kris)
Dua tersangka yakni seorang ASN dan rekanan proyek, berjalan ke pintu depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. (foto: Kris)

TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya melimpahkan penahanan dua tersangka ke Rutan Kebonwaru Bandung, terkait kasus dugaan korupsi proyek jasa konsultasi pengembangan model aplikasi pada Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan.

Dua orang tersangka itu, ST sebagai ASN Pemkot Tasikmalaya yang menjadi pembuat komitmen dalam proyek  dan Pu dari pihak rekanan.

"Kedua tersangka ini langsung menggunakan pakaian warna pink agak kemerahan dengan tangan keduanya terbogol, dan dibawa oleh petugas kejaksaan ke kendaraan operasional ke Rutan Kebonwaru Bandung," kata Kepala Kejari Kota Tasikmalaya, Fajarrudin, di kantornya, Jalan Ir. Juanda Kota Tasikmalaya, Selasa (16/8/2022).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan audit sejak Selasa pagi. "Hari ini kami melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan jasa konsultasi pengembangan model aplikasi Tasikmalaya Smart City klaster pendidikan dan klaster kesehatan di Dinas Kominfo Kota Tasikmalaya tahun 2017," ujarnya.

Menurut dia, penahanan kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari ke depan dan ditahan di Bandung, agar mudah sidangnya di pengadilan Tipikor Bandung," terangnya.

Fajarrudin menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim audit yang menemukan kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan kedua tersangka ini mencapai  Rp 465 juta.

Adapun modus kasus dugaan korupsi itu, tutur dia, secara umum yaitu dengan melakukan proyek fiktif. Seolah-olah digelar sebuah proyek atau pekerjaan konsultasi, tapi ternyata tidak ada hasil pekerjaannya.

"Proyek fiktif, seakan-akan dibuat kegiatannya. Seolah menggunakan konsultan tapi sebenarnya dilakukan sendiri. Yang punya perusahaan konsultan tak pernah melaksanakan pekerjaan itu," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan kedua tersangka ini terapkan pasal 2 UU RI tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Mudah-mudahan bisa segera disidangkan," ujar Fajarrudin.

Para tersangka ini sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 465 juta beberapa bulan lalu, tapi keduanya sudah 2 bulan lalu ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler