Ajay M Priatna Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Gratifikasi, Begini Kronologis dan Penjelasan Jubir KPK

Kamis, 18 Agustus 2022 17:36 WIB

Share
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat konferensi Pers di Kantor KPK Jakarta. (foto:ist)
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna saat konferensi Pers di Kantor KPK Jakarta. (foto:ist)

JAKARTA, JABAR.POSKOTA.CO.ID

Juru Bicara  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menjelaskan, terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara negara atau yang mewakili terkait  pengurusan penanganan perkara korupsi dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah  Kota Cimahi,  KPK sebelumnya telah pula menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka,

"Adapun  tersangka kasus tersebut, lanjut Ali Fikri, adalah Stepanus Robin Pattuju (mantan Penyidik KPK). Maskur Husain (Pengacara)," jelas Ali Fikri melalui  WhatsApp, Kamis (18/8/2022).

Dari pengumpulan berbagai informasi maupun bahan keterangan ditambah dengan adanya fakta-fakta persidangan dalam perkara Terpidana Stepanus Robin Pattuju dan kawan-kawan, terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan dan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan tersangka yaitu AMP Walikota Cimahi periode 2017 s/d 2022," jelas Ali Fikri.

Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan Tersangka AMP oleh Tim Penyidik selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 s/d 6 September 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1. 

Sedangkan konstruksi perkara, kata Ali Fikri, diduga AMP yang menjabat Walikota Cimahi periode 2017 s/d 2022, mendapat informasi  keberadaan Tim KPK yang sedang mengusut dugaan korupsi terkait penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) di wilayah Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Atas informasi tersebut, jelas Ali, AMP diduga berinisiatif untuk mengondisikan agar jangan sampai KPK juga melakukan pengumpulan bahan keterangan dan informasi di Kota Cimahi. 

"AMP selanjutnya mencari referensi kenalan orang yang diduga memiliki pengaruh di KPK melalui Radian Ashar dan Saiful Bahri yang adalah warga binaan di Lapas Sukamiskin,

Rekomendasi yang disampaikan Radian Ashar dan Saiful Bahri pada AMP yaitu salah seorang Penyidik KPK bernama Stepanus Robin Pattuju alias Roni. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler