Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tewasnya Brigadir J

Jumat, 19 Agustus 2022 16:01 WIB

Share
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.* (foto: Poskota)
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.* (foto: Poskota)

JABAR.POSKOTA.CO.ID – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Penetapan status tersangka itu, langsung disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi, Jumat (19/8/2022).

"Menetapkan ibu PC sebagai tersangka," kata Komjen Pol Agung kepada wartawan di Mabes Polri, seperti dilansir Poskota.co.id.

Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, Polri hingga saat ini sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Adapun 4 orang yang sebelumnya telah menjadi tersangka, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Kasus tewasnya Brigadir J dipenuhi berbagai kejanggalan sejak awal mencuat. Brigadir J baru diketahui tewas setelah 3 hari terjadinya peristiwa penembakan pada Jumat 8 Juli 2022 sore.

Pada awal kasus ini diungkap ke publik, disebutkan Brigadir J meninggal usai terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (RE atau E) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Namun atas beberapa kejanggalan yang muncul, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus. Tim ini ditugaskan membuat terangnya kasus tewasnya Brigadir J. Polri ikut melibatkan Kompolnas dan Komnas HAM sebagai pihak eksternal.***

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler