Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat Sebagai Anggota Polri Dalam Sidang Etik, Mantan Kadiv Propam Itu Kemudian Ajukan Banding
Jumat, 26 Agustus 2022 10:28 WIB
JABAR.POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH. Hal itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dalam Sidang Etik yang berjalan alot, Kamis (25/8/2022).
Ferdy Sambo selesai menjalani sidang kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sekira pukul 02.00 WIB pada Jumat (26/8/2022) dinihari. Ia menjalani sidang kode etik mulai Kamis (25/8/2022) sekira pukul 09.25 WIB.
"(Ferdy Sambo) Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri di Mabes Polri, seperti dilansir Poskota.co.id.
Selain persidangan kode etik terhadap Ferdy Sambo, Polri juga turut memeriksa 15 saksi, diantaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Selain itu juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Persidangan etik terhadap Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedang anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.
Ajukan banding
Seusai di PTDH oleh pimpinan sidang dalam sidang kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Bareskrim Polri, Komjen Ahmad Dofiri, Ferdy Sambo mengajukan banding.
"Mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP nomor 72 tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujar Ferdy Sambo saat mengikuti sidang kode etik, Jumat (26/8/2022) dini hari.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," tuturnya.