Robohkan Rumah, 8 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka, Ini Kronologisnya

Rabu, 21 September 2022 13:08 WIB

Share
Kondisi rumah milik Undang dan Sutinah yang dirusak dan dirobohkan di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (foto: dok.warga)
Kondisi rumah milik Undang dan Sutinah yang dirusak dan dirobohkan di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. (foto: dok.warga)

GARUT, JABAR.POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap AM dan beberapa orang lainnya karena melakukan perobohan rumah warga yang meminjam uang kepada AM, yang diketahui sebagai rentenir. Sebelumnya, AM melakukan kegiatan jual beli rumah itu bersama kakak korban.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa rumah yang dirobohkan AM adalah milik Undang dan Sutinah yang berada di Desa Cipicung, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut. Pemilik rumah diketahui meminjam uang sebesar Rp1,3 juta kepada AM pada tahun 2020.

Disebutkan, Undang dan Sutinah sempat membayar cicilan pinjaman tersebut sampai dengan Januari 2022. "Selebihnya, sampai September tidak bisa membayar dan yang bersangkutan mencari pekerjaan di Kota Bandung selama 8 bulan,” kata Wirdhanto, Selasa (20/9/2022).

Pada 10 September 2022, menurut Wirdhanto, Undang dan Sutinah menerima informasi bahwa bangunan di atas tanahnya dirobohkan oleh pemberi jasa pinjaman. Akhirnya, keduanya kembali ke Garut dan diketahui rumahnya sudah dirobohkan.

Karena merasa dirugikan atas perobohan tersebut, Undang melapor ke Polsek Banyuresmi. "Kemudian kami melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan menetapkan tersangka dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 juncto Pasal 406. Termasuk juga ada laporan polisi terkait penggelapan tanah," ungkapnya.

Setidaknya ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara itu, mulai AM sebagai pemberi jasa pinjaman, NN, AC, AK, BI, US, dan MA selaku pelaku perusakan.

Satu tersangka lainnya adalah E yang merupakan kakak kandung korban yang ditetapkan tersangka karena melanggar pasal 385 KUHP, yaitu penggelapan tanah yang bukan haknya.

"Jadi E melakukan transaksi jual beli lahan yang ditempati Undang dan Sutinah itu secara sepihak, sehingga AM merasa memiliki hak untuk merobohkan bangunan. Alasan penjualan itu karena utangnya menjadi Rp15 juta. Jadi bunganya 35 persen per bulan,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alasan E menjual lahan yang ditempati Undang dan Sutinah karena merupakan warisan dari orang tuanya. E menjualnya kepada AM sebesar Rp20,5 juta, dipotong jumlah utang Undang dan Sutinah, sehingga yang diterima sebesar Rp5,5 juta.

Uang yang diterima E, diketahui dibagikan kepada saudara yang lainnya yang masih merupakan ahli waris. Kegiatan penjualan tersebut tidak diketahui oleh Undang dan Sutinah, tapi disepakati oleh beberapa ahli waris lainnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler