Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Dua RPDP
Kamis, 17 November 2022 13:24 WIB
CIMAHI, JABAR.POSKOTA.CO.ID. DPRD Kota Cimahi mulai gelar kembali sidang Paripurna untuk membahas Penyampaian dan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa (RPDP) DPRD, di Jalan dra Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (17/11/2022).
Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua Purwanto, SPd., Wakil Ketua Bambang Purnomo dan Rini Marthini, SE, sedangkan Ketua DPRD Kota Cimahi Ir Ahmad Zulkarnain, MT tidak dapat memimpin sidang karena sakit.
Hadir pula dalam Sidang Paripurna tersebut, Penjabat Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Plt Sekda Kota Cimahi Herry Zaeni, Kasdim 0609 Kota Cimahi Kota Cimahi, Kapolres Kota Cimahi, AKBP Imron Ermawan, Ketua KPU Ir Mochamad Irman, Yana Perwakilan dari Bawaslu, Asisten I Maria Fitriana, Asisten II Budi Raharja, dan Asisten III Herry Zaeni, Kepala Kementrian Agama, Kejari Kota Cimahi dan Kepal BPN, dan kepala Dinas, kepala Cabang BJB Kota Cimahi Ayi Subarna, Ketua MUI, KH Alan Nuridwan, dan lurah se Kota Cimahi.
Seperti yang diungkapkan oleh Ketua pimpinan Sidang Paripurna tersebut anggota dewan yang hadir sebanyak 28 anggota dewan dari 45 anggota dewan dan yang ikut sidang secara offline 7 orang (zoom), dan menurut Purwanto mencapai quorum Sidang dilangsungkan.
Pembahasan tersebut tentang peraturan daerah nomor 20 tahun 2018 tentang penyandang disabilitas dan usaha mikro.
Begitu pula berdasarkan laporan dari anggota Bapemperda Dede Latief menjelaskan hasil laporannya,
"1 perlindungan usaha mikro, 2 perubahan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 20 tahun 2018 tentang perlindungan dan hak disabilitas," terang Dede Latief.
Selanjutnya kata Dede Latief, bahwa Koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat,
"Dapat memproses pemerataan dan pendapatan masyarakat serta dan pertumbuhan perekonomian di Kota Cimahi.
Selanjutnya kata Dede Latief, bahwa pemberdayaan usaha mikro maupun kecil dan menengah, perlu diselenggarakan secara prima dan berkesinambungan melalui kewenangan iklim yang kondusif. Juga pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha yang luas,