Lima Kelurahan di Cimahi Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan
Jumat, 18 November 2022 17:10 WIB
CIMAHI, JABAR POSKOTA.CO.ID. Lima Kelurahan seperti, Kelurahan Pasirkaliki, Cibabat, Cimahi, Setiamanah dan Leuwigajah, telah mendeklarasikan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBAB ) atau Open Defecation Free (ODF), dalam upaya untuk menjaga sanitasi masyarakat Cimahi bersih.
Open Defecation Free (ODF) adalah kondisi ketika setiap individu dalam komunitas tidak buang air besar sembarangan, tujuannya untuk meningkatkan indeks Kesehatan Masyarakat melalui penjagaan kebersihan sanitasi lingkungan termasuk Jamban Sehat bagi masyarakat.
Pj Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, sangat mendukung demi kesehatan masyarakat Cimahi,
Menurut Dikdik, melalui gerakan masyarakat hidup sehat pada indikator jumlah penduduk yang mengakses jamban sehat, ditekankan adanya perubahan perilaku masyarakat untuk membiasakan menjaga sanitasi Kamar Mandi sesuai peruntukannya.
“Tahun 2022 sudah ada 9 kelurahan ODF dari 15 kelurahan Di Kota Cimahi yang melaksanakan Deklarasi, yaitu sekitar 60 %, dan nilai ini sudah sesuai target rencana kerja (renja) dan rencana strategis (renstra)” tutur Dikdik.
Selain itu Dikdik menambahkan bahwa dalam hal ini, Pemerintah memerlukan semacam edukasi kepada kelompok masyarakat yang memang masih mempraktekkan BAB, sehingga secara perilaku harus berubah.
Pemerintah kota Cimahi menerapkan beberapa kebijakan sebagai bagian dari upaya untuk memahami kesulitan masyarakat ketika ingin berubah, dan pemerintah Cimahi sudah menyiapkan septic tank komunal di beberapa titik wilayah, sebagai salah satu solusinya. (Bagdja)