Disnaker Kota Cimahi Mulai Godok Besaran UMK Tahun 2023
Sabtu, 19 November 2022 05:15 WIB
CIMAHI, JABAR.POSKOTA.CO.ID. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi memprediksi upah tahun depan akan naik, maka dari itu pihak Disnaker, mulai menggodok besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2023.
Diakui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Yanuar Taufik untuk penghitungan UMK tahun depan pihaknya akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat.
"Kemungkinan masih pakai PP 36. Nanti kita akan rapatkan dengan perwakilan pengusaha dan juga pekerja," janji Yanuar.
Yanuar sudah memprediksi UMK tahun depan di Kota Cimahi tetap akan mengalami kenaikan meskipun besarannya belum bisa diketahui. Pihaknya masih akan terus melakukan pembahasan dengan stakeholder terkait.
"Cimahi kemungkinan besar naik. Kita ada rapat simulasi nanti dengan Dewan Pengupahan dan LKS Tripartit," imbuhnya.
Jika mengacu kepada PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, terang Yanuar, formulasi penghitunhan upah tahun depan akan mengacu terhadap laju inflasi daerah atau laju pertumbuhan ekonomi.
Angka terbesar nantinya akan dipilih antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi, yang nantinya akan dikalkulasikan dengan angka rata-rata kebutuhan per kapita masyatakat di Kota Cimahi.
"Jadi nanti dipilih mana angka yang tertinggi antara inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi. Tapi kita prediksi tetap naik kalau Cimahi," sebut Yanuar.
Dirinya melanjutkan, hasil penghitungan UMK di Kota Cimahi nantinya akan direkomendasikan mellaui Penjabat Wali Kota Cimahi kepada Gubernur Jawa Barat yang berhak memutuskan besaran upah di Jawa Barat. (Bagdja)