DPRD Kabupaten Tasikmalaya Siap Sahkan 2 Perda Untuk Selesaikan Program Pembentukan Perda Tahun 2022

Jumat, 2 Desember 2022 10:36 WIB

Share
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi. (foto: Kris)
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi. (foto: Kris)

TASIKMALAYA, JABAR.POSKOTA.CO.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya selama tahun 2022 ini menargetkan menyelesaikan 7 Peraturan Daerah (Perda).

Dari 7 perda tersebut, 5 diantaranya inisiatif DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Penyelesaian 7 Perda itu merupakan Program Pembentukan Perda di Tahun 2022 yang telah diprogramkan.

Sebelumnya, DPRD Kabupaten Tasikmalaya telah menyelesaikan 5 perda dan sekarang 2 perda akan disahkan di bulan ini. Maka selama tahun 2022, DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah 100 persen menyelesaikan program pembentukan peraturan daerah.

"Selama ini pihaknya akan terus mendukung proses pembuatan peraturan daerah. Hal itu dibuktikan oleh Bapemperda Kabupaten Tasikmalaya yang bisa melaksanakan target pembentukan Perda selama 2022," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Apip Ifan Permadi, Jumat (2/12/2022).

Menurut dia, program pembentukan peraturan daerah di DPRD ini tidak kurang dari 90 persen selesai dan program itu telah disepakati oleh DPRD di tahun sebelumnya.

Disebutkan, peraturan daerah yang telah disepakati tahun sebelumnya di akhir tahun atau bulan Desember ini hanya tinggal dua ranperda yang tinggal pengesahannya saja, dan yang belum selesai itu yakni (Perda) Pemakaman Umum dan (Perda) Tentang Desa.

Artinya, menurut legislator dari Fraksi PPP itu, bila kedua ranperda itu diselesakan bulan ini, maka target 100 persen Ranperda menjadi perda berhasil dilaksanakan.

“Kita sebagai lembaga pembentuk peraturan daerah, sebagai lembaga legislasi tentu saja terus melakukan pengawalan terhadap program-program legislasi," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa selama tahun 2022, pihaknya telah meyelesaikan 7 Ranperda menjadi Perda yang tahun lalu disepakati selesai tahun ini. "Diantaranya lima peraturan itu merupakan usulan kita (DPRD Kabupaten Tasikmalaya) atau inisiatif dewan,” ujarnya. (Kris)***

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar
Berita Terpopuler