Surat edaran yang terdiri dari tiga point penting itu, dikeluarkan dalam rangka menyikapi situasi terkini yang terjadi di Indonesia dimana semakin menunjukkan gejala Islamphobia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi akan segera mengeluarkan surat edaran kepada setiap hotel, tempat hiburan dan masyarakat terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) dimasa pandemi Covid-19.
Publik di Karawang dihebohkan dengan beredarnya foto surat edaran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang, perihal imbauan untuk tidak memperdagangkan barang/produk Negara Prancis di Karawang. Namun, ternyata Disperindag
Pemerintah Kota Tasikmalaya mencabut Surat Edaran (SE) Walikota Tasikmalaya tentang pembatasan aktivitas jam malam, karena Surat Edaran tersebut sudah habis.