POSKOTAJABAR, NGAMPRAH.
Komisi Gabungan I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, (KBB) mendesak kepada Bupati KBB Aa Umbara Sutisna, S.Ip agar turun tangan untuk memproses secara hukum, terkait sengketa lahan Pacuan Kuda, Desa Kayu Ambon, Kecamatan Lembang KBB yang menjadi polemik makin memanas.
Karena, menurut Ketua Komisi II Sundaya, dirinya bersikeras, tetap mengklaim 100%, bahwa lahan Pacuan Kuda tersebut milik aset Pemda KBB, dengan ketatapan hukum serah terima aset dari Kabupaten Bandung kepada KBB saat pemekaran 2007 lalu.
"Kalau tetap bandel yang menguasai tanah negara segara laporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
Lahan hektaran milik Pemkab Bandung Barat itu, seluas 65.300 M2 dikuasai ahli waris.
Baca juga: Ngaku Tim Prabu Polrestabes Bandung, Dua Orang Pria Diamankan Satreskrim
Pemkab Harus Bertindak Tegas
Yang menjadi geram bagi Pemkab KBB adalah saat pihak Komisi Gabungan dan biro hukum Pemkab KBB beberapa waktu yang lalu mendatangi lahan tersebut, sudah diklaim oleh yang mengaku ahli waris, dengan terpampang plang dengan tulisan 'Tanah Ini Milik Ahli Waris Oerki/Urkinah Sutisna dengan Persil 158 DIII Luas Tanah 65300 M2 dari pengakuan ahli waris tersebut.
"Secara tegas, saya minta kepada pemda agar segara melakukan tindakan tegas atas penguasan lahan itu oleh orang yang mengatasnamakan ahli waris," ujar Ketua Sundaya.
Bahkan kata Sundaya, bila kenyataannya pihak yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris tersebut tetap membandel ingin menguasai tanah negara, Bupati harus segara laporkan kepada aparat penegak hukum.
"Kalau ternyata yang mengatasnamakan ahli waris merasa tidak puas jangan menyerobot begitu. Silakan tempuh jalur hukum, kalau dirinya merasa memiliki mesti ada ingkarah berdasarkan putusan pengadilan, dong" tegas Sundaya. (Bagdja)
Baca juga: Anak Muda Cerdas, Taufiqul Rahman Menciptakan Sepeda Listrik Canggih