POSKOTAJABAR, SUKABUMI.
Pemerintah pusat akan segera kembali mengucurkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021 ini. Informasi tersebut ditetima Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi saat mengikut zoom meeting dengan Kementerian Usaha Menengah Kecil Mikro (KUMKM), belum lama ini.
"Iya, BPUM akan dilanjutkan kembali untuk tahun ini," ujar Kepala Bidang Koperasi Diskoperindagin Kota Sukabumi, Sulaeman, Selasa (16/03/2021).
Sulaiman mengatakan, jumlah bantuan untuk usaha mikro tahun ini berbeda dengan tahun lalu, yakni berjumlah Rp. 1,2 juta per orang. "Setiap pengusul sekarang tidak lagi mendapatkan Rp. 2.4 juta tapi Rp. 1.2 juta. Ya, mungkin karena kemampuan APBN," ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Hj. Nina Agustina Secara Tegas Melarang Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Indramayu
Untuk saat ini, lanjut Sulaeman, pihaknya akan memprioritaskan masyarakat yang sudah mengajukan, akan tetapi belum menerima bantuan tersebut. Hingga saat ini, sudah terdata sebanyak 50 ribu orang dan baru 20 ribu yang sudah mendapatkan bantuan.
"Nah, sisanya sekitar 30 ribu akan menjadi prioritas kami untuk diusulkan kembali ke kementerian. Meskipun tetap dalam tahap seleksi dan penentuannya itu ada di kementerian bukan dari kami," jelasnya.
Namun, sambung Sulaeman, jika memang ada usulan baru tetap akan diakomodir oleh pihaknya. Apalagi, saat ini yang berhak untuk mengusulkan itu hanya dinas saja, tidak ada lembaga lain. " Tahun lalu. 'kan banyak dari lembaga lain. Saat ini mah hanya dinas saja," ungkapnya.
BACA JUGA: Penangkapan Bupati KBB Aa Umbara dan Anaknya Terkait TPK Barang Darurat Bencana Pandemi Covid-19
Pihaknya pun saat ini akan melakukan inventarisir masyarakat yang sudah menerima bantuan tersebut. Sulaeman akan berkoordinasi dengan perbankan untuk meminta warga mana saja yang sudah mencairkan.
"Jadi, akan kita inventarisir dulu, mana yang sudah kita ajukan dan yang sudah mendapatkan bantuan tersebut. Sehingga, tidak tumpang tindih," paparnya. (Hendra)