POSKOTAJABAR, KARAWANG.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengaku akan membubarkan acara perayaan tahun baru 2021 di Karawang. Bupati Karawang pun, Cellica Nurrachadiana telah mengeluarkan edaran pembatasan kegiatan pada libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Kita akan bubarkan dan tindak tegas karena itu berpotensi mengundang kerumunan warga. Sebab berpotensi jadi penularan Covid-19," ujar Kapolres Rama, Jumat (18/12/2020).
BACA JUGA : Datangi Mapolsek, Umat Islam di Pangandaran Tuntut Habib Rizieq Syihab Dibebaskan Tanpa Syarat
Kapolres juga mengimbau tidak melakukan konvoi, berkerumun, pesta kembang api atau menggelar acara musik, termasuk dangdutan.
Kepolisian, kata dia, mengerahkan 500 personel untuk mengamankan malam tahun baru. Terutama di tempat publik yang biasanya digunakan untuk merayakan pergantian tahun.
"Kita akan sekat dan lokalisir tempat-tempat itu," ujar Rama.
BACA JUGA : Jadi Korban Begal, Motor Seorang Janda di Mangunjaya Pangandaran Raib
Selain berpatroli, polisi juga akan menjaga gereja dan rumah tempat perayaan Natal di Karawang.
"Kita akan pastikan perayaan Natal berlangsung aman dan protokol kesehatan dilakukan dengan benar," kata Rama.
Di sisi lain, Kamis (17/12/2020), Bupati Cellica juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 443/6654/Disparbud tentang pembatasan kegiatan pada libur natal dan tahun baru di wilayah Kabupaten Karawang dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dalam edaran itu, masyarakat diimbau tidak menyelenggarakan perayaan malam tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan orang. Pelanggaran terhadap pembatasan kegiatan tersebut bakal dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA : Penyebaran Covid-19 di Kota Bandung 1.024 Kasus, Angka Kesembuhan Meningkat
Sementara untuk tempat wisata, Bupati Karawang Cellica Nurrchadiana meminta pengelola tempat wisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Wisata diperbolehkan tapi dengan aturan main tersendiri. Misalnya pembatasan jam operasional. Dan tidak diperbolehkan untuk orang luar (Karawang)," ucapnya.
Bersama dengan Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), Cellica mengatakan sudah bersepakat membatasi pergerakan orang luar ke Karawang. Kecuali ada kepentingan tertentu dan memdesak.
BACA JUGA : Warga Temukan Satu Butir Proyektil Peluru di Bangker Jepang Bukit Pasir Putih Pangandaran
Karenanya, kata Cellica, Pemkab Karawang tengah mengkaji penerapan jam malam dan Pembatasan Sosial Berskala Mandiri (PSBM). PSBM bakal diterapkan di daerah yang terdapat minimal dua atau tiga warga yang terpapar Covid-19.
"Tingkat RT atau RW," kata Cellica.
BACA JUGA : Santri Bawa Senjata Tajam Hendak ke Jakarta, Kena Razia di Cicalengka
Pada masa penerapan PSBM akan dilakukan pembatasan jam operasional pelaku usaha hingga pukul 18.00 WIB. Sementara pengawasan akan dilakukan tim Satuan Tugas Covid-19 Karawang.
"Pengawasan melibatkan Pemkab Karawang, TNI, Polri, dan masyarakat juga harus turut terlibat," kata Cellica.(asl)
BACA JUGA : Pelanggan Artis TA Bos-bos Besar, Tarif 75 Juta Sekali Booking