POSKOTAJABAR, CIMAHI.
Terkait keterlibatan Walikota Cimahi Ir H. Ajay M Priatna, MM, yang diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 3,2 Miliar. Kini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan pemeriksaan pihak swasta.
Setelah pihak KPK memeriksa Komisari Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan, secara berkesinambungan, KPK sekarang memeriksa Direktur PT Trisakti Manunggal Perkasa (TMP), H Aruman dan karyawan Swasta PT Anugrah Multi Cipta Karya (AMCK) Nathan Madutujuh, Rabu (06/01/2021).
pemeriksaan ini, menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, sebagai kelanjutan pengembangan sebagai bukti-bukti yang dapat dijadikan kekuatan hukum tetap.
"Saat ini pihak penyidik sedang memeriksa kedua saksi, yaitu Direktur PT TMP dan karyawan AMCK," ujar Ali Fikri saat dikontak via telepon selulernya.
Menurut Ali Fikri, kedua saksi tersebut, diperiksa oleh pihak penyidik, melakukan pemeriksaan masalah berbagai barang bukti yang ada keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang telah diamankan oleh tim penyidik dan sekaligus yang telah dilakukan penyitaan. (Bagdja)
BACA JUGA : Tarif Tol Jakarta Cikampek Naik, DPR: Tunda Dulu! Tidak Efektif di Masa Pemberlakuan PSBB Jawa Bali