POSKOTAJABAR, INDRAMAYU.
Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu bersama TNI serta Satpol PP kembali melaksanakan Operasi Yustisi protokol kesehatan dalam rangka pendisipilan masyarakat terhadap kepatuhan protokol kesehatan, Kamis (07/01/2021).
Dalam giat tersebut petugas gabungan menindak 14 orang pelanggar tidak pakai masker. Para pelanggar diberikan teguran lisan sampai saksi sosial di sekitar lokasi razia di jalan raya depan kantor Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.
BACA JUGA : Wali Kota Bandung Oded M. Danial Positif Covid-19
Kaposlek Anjatan AKP Ali Anwar Yaghfirin melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu, AKP Budiyanto mengatakan, Operasi Yustisi ini terus dilakukan untuk menyadarkan masyarakat tentang penerapan protokol kesehatan mencegah penyebaran Covid-19 sehingga dapat terbiasa dan mematuhinya.
“Selain itu Ops Yustisi ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib untuk menggunakan masker dan menjaga jarak sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya.
BACA JUGA : Pencairan Bantuan UMKM BRI Cek NIP di eform.bri.co.id/bpum dapat BPUM Rp 2,4 Juta Januari 2021
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan dan menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif. “Semoga wabah Covid-19 cepat berlalu,” pesan AKP Budiyanto. (Yan)
BACA JUGA : Joe Biden dan Kamala Haris Resmi Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, Ini Kata Konggres AS