POSKOTAJABAR, SUKABUMI.
Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat sebanyak 776 perkara cerai talak dan cerai gugat yang terjadi sepanjang tahun 2020.
Ketua Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Amril Mawardi menjelaskan, dari sebanyak 776 perkara yang ditangani rinciannya yakni, sebanyak 165 cerai talak dan 565 cerai gugat.
"Masih ada sisa 4 cerai talak dan 34 cerai gugat yang bakal diproses pada 2021 ini," ujar Amril Mawardi, kepada wartawan. Jum'at (08/01/2021).
BACA JUGA : Joe Biden dan Kamala Haris Resmi Menjadi Presiden dan Wakil Presiden Amerika Serikat, Ini Kata Konggres AS
Amril Mawardi mengungkapkan, dari ratusan perkara yang ditangani tersebut rata - rata didominasi oleh perempuan usia produktif yang mengajukan menggugat cerai.
"Cerai gugat masih mendominasi perkara yang ditangani saat ini. Pada umumnya, faktor perceraian diakibatkan masalah perselisihan, pertengkaran dan faktor ekonomi," katanya.
BACA JUGA : Wali Kota Bandung Oded M. Danial Positif Covid-19
Amril Mawardi menuturkan, sebelum mengabulkan gugatan cerai dalam persidangan. Pihaknya terlebih dulu melakukan proses mediasi antara penggugat dan tergugat.
"Dari semua perkara yang ditangani, hanya empat perkara yang berhasil dimediasi. Kebanyakan yang gagal itu salah satunya tidak dapat menghadiri persidangan," pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA : Gisel Jalani Pemeriksaan Soal Video Mesum, Kuasa Hukum: Klien Kami Kooperatif