INDRAMAYU, POSKOTA JABAR. Tidak ada kata kendor dalam mendisplinkan warga mematuhi Protokol Kesehatan. Tiga Pilar di Kecamatan Krangkeng terdiri dari jajaran Polsek, Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Krangkeng terus menggelar Operasi Yustisi 2020. Operasi Yustisi 2020 sasarannya adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Pada Operasi Yustisi 2020 yang dilaksankan Sabtu (26/9/2020) di jalan raya Singakerta Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu itu menjaring 20 orang pengguna jalan tidak menggunakan masker. Kapolsek Krangkeng, AKP I Nyoman Dita melalui Paur Subbag Humas Polres Indramayu, Iptu Iwa Mashadi mengatakan, 20 orang pelanggar yang terjaring Operasi Yustisi 2020 itu semuanya diberikan teguran dan edukasi. Hal itu sebagai upaya memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, khususnya di wilayah hukum Polsek Krangkeng. “Sanksi yang diberikan kepada pelanggar berupa teguran lisan kemudian dicatat identitasnya dan menulis perjanjian untuk tidak akan mengulangi lagi melanggar Protokol Kesehatan,” terangnya. Pada kesempatan itu, selain merazia para penggunaan masker, Tiga Pilar juga melaksanakan pembagian masker kepada masyarakat. “Ini merupakan perintah pimpinan dalam mendukung Perbup Indramayu Nomor 45 tahun 2020 untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan menggunakan masker di Kabupaten Indramayu,” jelasnya. (Yan)
Area lampiran
|
Pelanggar Protokol Kesehatan di Krangkeng Indramayu Harus Menulis Perjanjian

Editor: Suherlan