POSKOTAJABAR, SUKABUMI.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Sukabumi masih menunggu surat dari DPRD Kota Sukabumi terkait proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) anggota DPRD Kota Sukabumi, Tatan Kustandi yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.
"Kita masih menunggu surat permohonan dari DPRD tentang usulan nama PAW tersebut," ujar Komisioner KPU Kota Sukabumi, Agung Dugaswara, Sabtu (09/01/2021).
BACA JUGA : Musda II DPD Golkar Pangandaran Diwarnai Aksi Ricuh Bakar Sepeda Motor
Terkait proses PAW anggota DPRD, lanjut Agung, posisi KPU dalam aturan perundang undangan itu pasif. Susunan mekanismenya, dimulai dari Partai Politik bersangkutan menyurati pimpinan DPRD Kota Sukabumi. Lalu punyai waktu 7 hari untuk menyurati ke KPU Kota Sukabumi. Setelah itu KPU memiliki waktu 5 hari untuk mengeluarkan nama penggantinya.
"Aturannya KPU harus menunggu surat dari Sekretaris DPRD. Jadi, posisi KPU itu ada di lapisan ke tiga," katanya.
BACA JUGA : Kasir Minimarket Ditodong Sajam, Perampok Berhasil Gondol Uang Puluhan Juta Raib
Agung melanjutkan, nama pengganti antar waktu akan diputuskan dalam rapat pleno. Sesuai aturan, calon PAW adalah suara terbanyak dari dapil yang sama dengan partai politik yang sama saat pemilihan legislatif tahun 2019.
"Dipilihnya itu, berdasarkan Dapil yang sama dan dilihat dari perolehan suara terbanyak berikutnya," pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA : Cek Penerima Bansos Sembako Rp 200 ribu di dtks.kemensos.go,id, Siapkan NIK dan NIP