POSKOTAJABAR,PANGANDARAN
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kecamatan Mangunjaya yang terdiri dari Polsek, Koramil Padaherang dan Pemerintahan Kecamatan Mangunjaya serta tim kesehatan bersama-sama melakukan pembubaran acara resepsi pernikahan salah seorang warga di Dusun Bunisinga RT 02/02, Desa Sukamaju, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (10/01/2021).
Pembubaran sendiri dipimpin langsung oleh Camat sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Mangunjaya yang didampingi oleh aparat keamanan seperti anggota Polsek Padaherang Polres Ciamis Polda Jabar, Koramil 1318/Padaherang, dan Satpol PP Kecamatan Mangunjaya. Selain itu juga turut hadir membubarkan Kepala Desa Sukamaju, Ketua BPD Desa Sukamaju, dan petugas Kesehatan Kecamatan Mangunjaya.
Plt. Camat Mangunjaya Edi Kusnadi menegaskan, pembubaran kegiatan pesta pernikahan ini di dasari kesepakatan bersama dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Kantor Kecamatan Mangunjaya.
"Dalam kesepakatan itu bahwa warga diminta tidak menggelar acara apapun yang dapat menimbulkan kerumunan warga terhitung dari tanggal 7 sampai 14 Januari 2021," ujar Edi, Minggu (10/01/2021).
BACA JUGA :Oke Dhurrotul Jannah, Pramugari NAM Air Asal Bandung yang Ikut Menjadi Korban Sriwijaya Air Sj182
Kata dia, Hasil kesepakatan itu atas dasar peningkatan kasus terkonfirmasi positif diwilayah Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.
"Kasus positif corona terjadi peningkatan, maka dari itu warga dilarang mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana melalui Kapolsek Padaherang Iptu Aan Supriatna mengatakan, bahwa Polri siap bersinergi membantu pemerintah dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Termasuk siap melakukan pembubaran kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
"Kami TNI-Polri bersinergi dengan pemerintah dan tim kesehatan siap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19. Seperti pembubaran acara resepsi pernikahan yang tidak mengedepankan protokol kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, hasil temuan dilapangan, bahwa pembubaran ini dilakukan karena acara resepsi pernikahan ini menimbulkan kerumunan warga sebab ada panggung hiburan musik. Selain itu resepsi pernikahan ini telah melanggar kesepakatan bersama tingkat Kecamatan Mangunjaya.
"Dari tindakan tersebut mendapatkan respon positif dimana masyarakat sendiri pun menyadari bahwa ini dapat menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya. (dry)
BACA JUGA : Korban Meninggal Akibat Longsor Sumedang bertambah Menjadi 13 Orang, Pencarian Dilanjutkan Besok