POSKOTA JABAR, TASIKMALAYA
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya melakukan konferensi pers melalui zoom meeting, di Ruko blok Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Paslon Nomor 2 Ade Sugianto- Cecep Nurul Yakin, seperti yang direkomendasikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Senin (11/01/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zamzam Zamaludin mengungkapkan, tidak ada bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dimaksud sehingga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan oleh pelapor atas nama Dr. H. Iwan Saputra SE MSI diajukan tersebut tidak dapat diterima.
BACA JUGA : Daftar 10 Aturan PPKM Jawa-Bali dari 11 sampai 25 Januari 2021 yang Harus Kamu Tahu
Bahkan kata dia, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut diajukan oleh pelapor atas nama Iwan Saputra setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan yang merupakan ruang kewenangan absolut Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadilinya.
Lanjut dia, KPU Tasikmalaya menyebutkan tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa program instruksi bupati dan surat edaran tentang percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini merupakan murni kebijakan bupati (petahana) karena bersifat regeling atau beschikking.
BACA JUGA : Viral, Pemprov Jabar Tutup Waterboom Cikarang
Kemudian dalam konferensi pers tersebut disebutkan tidak terdapat bukti bukti yang kuat cukup dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon No 2 Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin dari kebijakan bupati Tasikmalaya dalam bentuk surat bentuk Surat Edaran dan instruksi bupati, sehingga unsur pasal 71 ayat 3 tidak terbukti
Bahwa berdasarkan hasil kajian sebagaimana terurai diatas dengan ini KPU Kabupaten Tasikmalaya memutus bahwa perkara dugaan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undangan 10 tahun 2016 yang dilakukan oleh calon bupati petahana nomor urut 2 Ade Sugianto tidak terbukti.
Pernyataan tersebut sebagai tindaklanjut KPU Kabupaten Tasikmalaya atas surat Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya no 046/K.BAWASLU.JB18/PM.00.02/XII/2020 perihal pelanggaran administrasi pemilihan tertanggal 30 Desember 2020.
Kemudian pihak KPU Kabupaten Tasikmalaya menyimpulkan bahwa tidak ada pelanggaran seperti yang direkomendasikan oleh pihak Bawaslu.(Kris)
BACA JUGA : Polsek dan Koramil 1322 Cijulang Temukan Tiga Batang Pohon Ganja di Lahan Blok Ranca Kawung