POSKOTAJABAR, KARAWANG.
Pasar tradisional dan sejumlah mall di Kabupaten Karawang akan menjadi sasaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Aparat keamanan menyatakan pembatasan kerumunan akan dilakukan secara masif.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra dan Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo saat apel pasukan gabungan menyatakan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan diberlakukan.
"Hari ini operasi yustisi diganti menjadi kegiatan PPKM. Tentunya pelaksanaannya tidak hanya berjalan patroli saja, tapi tepat sasaran, semisal masuk ke dalam pasar, dan lokasi lainnya," kata Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo, Selasa (12/01/2021).
BACA JUGA : Hari Keempat Pencarian Korban Longsor Sumedang, Polri Kerahkan Tim K-9
Petugas patroli akan melibatkan puluham personel yang terdiri dari satu pleton dalmas Polres Karawang, satu pleton dalmas gabungam setiap Polsek. Satu unit intelkam Polres.
Kemudian di TNI, akan menerjunkan satu pleton anggota Kodim. Setelah itu petugas yang akan ditugaskan satu regu Dinas Perhubungan dan satu regu Damkar.
BACA JUGA : Media Asing Soroti Tragedi Sriwijaya Air SJ182 Mirip dengan Lion Air 610 tahun 2018
Sementara, AKBP Rama Samtama Putra menyebutkan, pemetaan operasi patroli selain dilakukan di wilayah pasar. Ia menegaskan patroli perlu dilakukan dengan menuju tempat-tempat yang menjadi cluster Covid-19.
Selain itu, wilayah pemberlanjaan pasar moderen seperti mall akan menjadi sasaran patroli.
"Dan terutama di dalam mall, tempat makan atau restoran dan setelah peraturan terkait pembatasan dalam sektor Industri sudah terlaksana maka kita pun akan gerak berjalan ke perkantoran untuk selanjutnya," kata Kapolres Rama.(asl)
BACA JUGA : Black Box Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Langsung Dibawa Menuju Pelabuhan JICT 2