POSKOTAJABAR, BANDUNG
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo akan menjalani vaksinasi perdana Covid-19, Rabu(13/1/2021) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini di lakukan di Istana Negara dan disiarkan secara langsung lewat kanal Youtube Sekertariat Presiden, Vaksinasi ini diikuti oleh beberapa pejabat dan artis yang sebelumnya sudah menjalani tes kesehatan dan dinyatakan boleh divaksin Sinovac.
Hal ini menandai vaksin Sinovac akan mulai diberikan ke seluruh warga Indoensia. Semua orang yang mendapat notifikasi atau sms suntikan vaksin corona harus patuh. Orang yang menolak vaksin virus corona akan mendapat hukum penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Hal ini disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Prof Edward OS Hiariej dalam Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi' yang diselenggaran PB IDI, Senin (11/1.2021).
Prof. Edward menjelaskan, suntik vaksin ini gratis dan ditargetkan rampung pada April 2021. Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
"Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta," ungkap Wamenkum.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga menyebut, setiap penerima SMS vaksinasi dari Kemenkes, hukumnya wajib melakukan vaksinasi.
BACA JUGA : Banjir Citarik Memutus Jalur Cicalengka hingga Merendam Rumah Warga
Lebih lanjut Wamenkum menjelaskan dalam UU Kekarantinaan Kesehatan tersebut, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan warga negara ketika masa wabah, salah satunya mengikuti vaksinasi.
Ketika kita mengatakan vaksinasi ini kewajiban maka secara mekanisme maka jika ada warga negara tidak mau divaksin bisa kena sanksi pidana. Bisa denda, bisa penjara, bisa juga kedua-duanya," tuturnya.
Sanksi lain dalam UU tersebut mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.
BACA JUGA : Harga Cabe Rawit di Kabupaten Pangandaran Alami Lonjakan
Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.
"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," pungkasnya.