POSKOTAJABAR, SUKABUMI.
Jajaran Polsek Sukalarang, Polres Sukabumi Kota amankan puluhan knalpot bising yang digunakan oleh para pengendara yang melintas di depan Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dhorifah Sukalarang Kabupaten Sukabumi, Sabtu (16/01/2021).
Kapolsek Sukalarang, Iptu Wahyudi menjelaskan, ada sebanyak 40 pengendara sepeda yang terjaring dan kedapatan menggunakan knalpot bising. Mereka diharuskan mengganti knalpotnya dengan yang standar secara langsung di tempat.
"Selain mengganti knalpotmya dengan yang standar, para pelanggar Lalu lintas ini juga dituntut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,"ujar dia.
BACA JUGA : Modus Tanyakan Alamat, Tiga Orang Perampok Berhasil Rampas Perhiasan Warga
Wahyudi menuturkan, penindakan terhadap para pelanggar Lalu lintas khususnya, para pengendara sepeda motor yang lakukan modifikasi dengan knalpot bising telah dilakukan sejak jauh-jauh hari. Tujuannya, guna ciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah.
"Penindakan terhadap para pengendara sepeda motor yang bandel memodifikasi knalpot bising ini sesuai dengan atensi dan perintah pimpinan untuk menciptakan kondusifitas di wilayah,"kata dia.
BACA JUGA : Personel BPBD Tandu Pasien Covid-19 yang Meninggal Melewati Petak Sawah
Hingga saat ini, tambah Wahyudi, Polsek Sukalarang berhasil mengamankan 124 knalpot bising yang digunakan oleh para pengendara yang memodifikasi kendaraannya.
"Knalpot bising yang sudah kami sita dan amankan di Mapolsek ini nantinya akan kita musnahkan bersama-sama dengan knalpot bising lainnya yang berhasil disita oleh Polsek-polsek yang ada di Jajaran Polres Sukabumi Kota," pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA :Jamu Anti Corona Buatan Eni Banyak Peminat di Masa Pandemi Covid-19