POSKOTAJABAR, SUKABUMI.
Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan narkotik dan obat - obatan terlarang. Mereka diamankan dari tujuh kasus pengungkapan berbeda dalam kurun waktu 14 hari.
"Dari pengungkapan kasus ini, mereka ada yang berperan sebagai kurir, penjual hingga pengguna narkoba," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, saat konferensi di Halaman Mako Polres, Senin (18/01/21).
Ke sembilan tersangka itu yakni, L.R (39) FR (46) WK (43) RP (22) S (44) AJ (27) AF (22) SK (23) dan FJ (30). Mereka ditangkap dibeberapa wilayah yang berada di Kota hingga Kabupaten Sukabumi. Diantaranya, di Kecamatan Kecamatan Sukabumi, Kecamatan Kebon Pedes, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Cibeurem, dan Kecamatan Sukalarang.
BACA JUGA : Jelang Pelantikan Joe Biden, Amerika Serikat Terancam Terjadi Perang Saudara
Sumarni menjelaskan, untuk di TKP Kecamatan Sukalarang, jajarannya berhasil menangkap FJ (30) lantaran kedapatan membawa obat - obatan terlarang. FJ (30) ditangkap saat petugas sedang melaksanakan kegiatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Ketika pemeriksaan terhadap kendaraan bernopol luar daerah Sukabumi, diketahui yang bersangkutan ini membawa narkoba jenis obat terlarang," kata Sumarni.
BACA JUGA : Satreskrim Polrestabes Bandung Bongkar Prostitusi Online Berkedok Spa
Selain itu, lanjut Sumarni, jajarannya juga berhasil mengungkap kasus kurir narkoba yang akan mengirimkan sabu - sabu kedalam lingkungan Lapas Kelas II B Nyomplong.
"Itu merupakan tersangaka berinisial L.R (39), dia adalah istri tersangka yang berada di dalam lapas. Yang bersangkutan dipesankan oleh suaminya, untuk mengirim paket narkoba yang diseludupkan lewat makanan," bebernya.
BACA JUGA : Polisi Usut Penemuan Mayat Balita dalam Plastik di Subang, Diduga Akibat Kekerasan Seksual
Dari rentetan kasus tersebut,tambah Sumarni, Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan barang bukti narkoba dari berbagai jenis. Antaralain, sabu- sabu seberat 3,71 gram, Psikotropika atau obat - obatan terlarang 49 butir, Alprazolam 20 butir, Camlet 40 butir riklonaa 1.767 butir, dan 319 butir tramadol.
"Kesembilan tersangka terancam dijerat 111 ayat 1 112 (2), 114 (1) 114 (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA : Hujan Es dan Angin Puting Beliung Akibatkan Tiga Desa Terisolir di Kecamatan Pasirkuda Kabupaten Cianjur