POSKOTAJABAR, TASIKMALAYA.
Polresta Tasikmalaya terus mengembangkan tersangka lain dalam Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun 2018 di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya.
Setelah menetapkan Ketua KONI Edi Supriadi sebagai tersangka dan kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Kini polisi juga telah menetapkan dua tersangka lain yang masih pengurus KONI Kota Tasikmalaya yakni bendahara dan pemegang kas kecil.
Sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut polisi menetapkan Ketua KONI Periode 2016-2028 dan 2020-2024, Edi Supriadi (66) Sebagai tersangka
"Berkasnya telah lengkap, maka dilimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya," ujar Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Doni Hermawan, Jumat( 22/01/2021).
Menurut Doni Hermawan, dengan pelimpahan tersangka ini disertai dengan barang bukti yang sudah diamankan, berupa uang tunai sebesar lebih kurang Rp 300 juta dan beberapa buku tabungan, satu unit mobil Toyota Avanza dalam pembelian di tahun 2018.
Terang dia, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, penggunaan anggaran hibah di tahun 2018, dilakukan Ketua KONI termasuk pembuatan rekening baru untuk kepentingan pribadi, akan tetapi secara aturan tidak diperbolehkan menggunakan anggaran apalagi memindahkan dan membukukan ke rekening pribadi.
" Anggaran hibah KONI tersebut senilai Rp 9,1 Miliar dan Rp. 1,1 Miliar digunakan tersangka dengan membuat buku tabungan atas nama pribadi serta tersangka juga membayar utang pribadinya pada tahun 2017.
BACA JUGA : Tim SAR Gabungan Cari Nelayan yang Diduga Terjatuh di Perairan Kapetakan Kabupaten Cirebon
Tak hanya, itu jajaran Kepolisian Polresta Tasikmalaya, setelah mengembangkan Kasus dugaan korupsi Dana Hibah ini, ada dua tersangka lain yang sedang diperiksa dan diproses penyidikannya.
" Kedua tersangka yang baru ditetapkan tersebut ikut serta dan mengetahui dalam proses terjadinya tindak pidana dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka Edi, karena memang pada saat penarikan dan pemindah buku dana dan harus ada tandatangan bersama dengan bendahara.
"Proses penyidikannya masih terus berjalan dengan pengembangan dua tersangka baru ini. Kami gali segala kemungkinan apakah ada penambahan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana dugaan korupsi ini," ungkapnya.
"Jadi tersangka ini diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan dengan memindah bukukan dana hibah kedua rekening pribadinya," jelasnya.
"Tersangka Edi Supriadi, kami jerat dengan Undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 Miliiar," paparnya.(Kris)