POSKOTAJABAR, BANDUNG
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengajak warganet untuk berhenti mengikuti akun media sosial Permadi Arya atau Abu Janda @ permadiaktivis1. Karena, ia menilai ocehan Permadi tidak pantas
“Ayo kita unfollow dan jangan perdulikan lagi orang-orang seperti ini,” kata Susi lewat akun Twitter dikutip pada Jumat, 29 Januari 2021.
BACA JUGA:Antre Menunggu Sidang di PA Tigaraksa, Ini Alasan Ibu Tiga Anak Memilih Jadi Janda
Menurut dia, Abu Janda harusnya tidak lagi membuat perasaan yang selalu menyinggung publik. Abu Janda pernah menyebut Islam agama arogan, termasuk diduga menghina mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
“Saya pikir saatnya ocehan-ocehan yang selalu menyinggung publik. Tidak sepantasnya dimasa sulit pandemi, hal-hal yang tidak positif dibiarkan. Ayo unfollow untuk kedamaian dan kesehatan kita semua, ”kata Susi.
Saya pikir saatnya dihentikan ocehan2 model seperti ini yg selalu menyinggung perasaan publik. Tidak sepantasnya dimasa sulit pandemic, hal2 yg tidak positif dibiarkan. Ayo kita un follow, dan jangan perdulikan lagi orang2 seperti ini. Salam sehat & damai
— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) January 29, 2021
Bahkan postingan BU Susi itu menjadi trending di Twitter hari ini Sabtu 30 Januari 2021, Banyak netizen yang mengiyakan ajakan Bu Susi namun ada juga yang kontra dengan ajakan tersebut.
Follow bu Susi dan dukung baakan ajakan kamu untuk unfollow abu jahannam
- HAS (@ hasc_21) 29 Januari 2021
God bless you bu susi pic.twitter.com/boHd4q7xYB
baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Jodohkan Putrinya, Wirda dengan Hasan Putra Sulung Syekh Ali Jaber
Dont judge book by its cover bu Susi https://t.co/3X7sCXgF6i
— Bryan30042000 (@Bryan300420001) January 29, 2021
Sebelumnya diberitakan, Abu Janda dilaporkan karena diduga menghina Pigai dengan pernyataannya yang mengandung rasis melalui akun Twitter bernama Permadi Arya @ permadiaktivis1 oleh Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medi Rischa Lubis. Laporan tersebut tercatat dalam surat tanda terima laporan Nomor: STTL / 30 / I / 2021 / Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Besok Minggu 31 Januari 2021, Virgo Butuh Ruang, Leo Budak Cinta
Atas cuitannya, Abu Janda melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan / atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan / atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, kebencian atas permusuhan individu dan / atau antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan / atau Pasal 311 KUHP.-res