POSKOTAJABAR, BANDUNG.
Jadwal Samsat Keliling Kota Bandung hari ini dari Sat Lantas Polrestabes Bandung, untuk Selasa 2 Februari 2021 beroperasi di dua lokasi di Kota Bandung.
- Lokasi 1 : ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung
- Lokasi 2 : Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No.590 Kota Bandung.
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Tetap gunakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp80.000
SIM C = Rp75.000
Biaya asuransi = Rp50.000
Biaya tes kesehatan =Rp50.000.
Jadwal Samsat Keliling Kabupaten Sumedang Hari Ini
Jadwal Samsat Kabupaten Sumedang hari ini Selasa (2/2/2021), beroperasi di satu lokasi di Kabupaten Sumedang.
- Lokasi : Alun-Alun Tanjungsari
BACA JUGA : Provinsi Jawa Barat di Urutan Kedua Tertinggi Dalam Penambahan Kasus Positif Covid-19
Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB. Pemohon diimbau datang lebih awal karena formulir terbatas.
Tetap gunakan protokol kesehatan yakni menggunakan masker dan tetap jaga jarak, di sarankan membawa handsanitizer.
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET.
BACA JUGA : Saat Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua, Raffi Ahmad Diminta Ajudan Menghadap Presiden
- Pelayanan SIM KELILING hanya melayani Perpanjangan SIM A dan SIM C.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
- Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan sim selesai.
- Pendaftaran perpanjangan sim hari senin s/d kamis dimulai pukul 08.00 s/d 11.00 wib, untuk hari jumat/sabtu di mulai pukul 08.00 s/d 10.00 wib.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.
Pendaftaran akan di tutup jika sudah memenuhi kuota, jadi di sarankan datang lebih pagi dengan membawa persyaratan lengkap.
BACA JUGA : Usai Setor Nasabah Bank Meninggal Dunia Tertelungkup di Lantai
Adapun biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
SIM A = Rp 80.000
SIM C = Rp75.000
Biaya asuransi = Rp50.000
Biaya tes kesehatan =Rp50.000.