POSKOTAJABAR, SIDOARJO
TAHUN 2020 lalu, Via Vallen dihebohkan dengan sistem pembakaran mobilnya yang dilakukan oleh Fans beratnya. Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara pada persidangan yang berlangsung di dalam jaringan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penahanan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang lepas. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan, ”ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak saat membacakan amar putusan.
BACA JUGA : Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 2 Februari 2021, Disaat Aldebaran Meluluhkan Hati Andin, Mama Rossa Tahu Andin Pembunuh Roy?
Vonis tersebut lebih tinggi dari hukuman penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang menuntut pidana penjara selama tiga tahun. Majelis penilaian, vonis yang sudah lepas dari pertimbangan yang matang.
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak dari Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak berlaku sopan di persidangan.

reka ulang - suarabaruid
“Sedangkan yang meringankan terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatannya dan belum pernah dinyatakan,” tutur-nya.
Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. “Kami terima,” ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dulu,” ujar pengacara terdakwa.
BACA JUGA : Ramalan Zodiak Besok Rabu 3 Februari 2021, Scorpio Kehidupan Baru, Leo Berkomitmen Tinggi
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu.