POSKOTAJABAR,SUKABUMI.
Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melarang adanya resepsi pernikahan yang dilakukan selama
Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Sukabumi nomor 443/186-Huk/2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam penanganan Covid-19 di Kota Sukabumi.
"Iya betul untuk repsepsi pernihakan tidak diizinkan, yang dibolehkan hanya akad nikah," ujar Juru Bicara Satuan Penanganan Percepatan (STPP) Kota Sukabumi, Wahyu Hendriana, Kamis (04/02/2021).
Selain resepsi pernikahan, lanjut Wahyu, Pemkot Sukabumi pun melarang kegiatan lainnya yang dapat mengundang massa dalam jumlah banyak seperti, bazar, festifal, , wisuda, kontes, dan acara lainnya yang sejenis.
"Pembatasan ini berlangsung sampai 8 Februari, dan dapat diperpanjang sesuai hasil evaluasi,"katanya.
BACA JUGA: Pemkot Bandung Siap Vaksinasi Pedagang Pasar Tradisional, APPSI Belum Mendapat Informasi
Aturan lainnya yang tercantum dalam SE tersebut, tambah Wahyu, antara lain mewajibkan surat keterangan hasil uji rapid test antigen yang masih berlaku untuk pengunjung luar daerah yang akan memasuki wilayah Kota Sukabumi.
"Begitupun pengunjung yang menginap di Hotel wajib menyerahkan hasil negatif PCR swab atau Antigen. Kita sudah imbau para pemilik hotel agar bisa mematuhi aturan tersebut," pungkasnya. (Hendra)
BACA JUGA : Bareskrim Polri Menangkap Wanita WN Inggris, Istri Jaringan Teroris Asep Ahmad Setiawan