POSKOTAJABAR, PURWAKARTA.
Mantan suami Cut Keke dan Dina Lorenza, Ghatan Saleh Hilabi (43), terancam dipenjara 20 tahun. Polisi telah menyiapkan pasal berlapis atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan senpi. Ghatan Saleh dicokok polisi di villa miliknya, di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (03/02/2021) malam. Saat ditangkap petugas Satnarkoba Polres Purwakarta, ia sedang mengisap ganja.
"Untuk kepemilikan senpi, nanti kasusnya diserahkan ke Satreskrim Polres Purwakarta. Kita menangani kepemilikan ganja kering seberat 5,6 kg yang dikirim kurir pesanan Ghatan," jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Rudy AS, pada konfresensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Jumat (05/02/2021).
BACA JUGA: Polisi Berhasil Meringkus Pembunuh Tukang Kelapa, Motifnya Cinta Segitiga
Penangkapan Ghatan berkat kejelian jajaran Satresnarkoba, saat mengembangkan kasus penangkapan kurir bernama Farhan (27), warga Gg Alamanda di Jl Raya Sasak Beusi, Kelurahan Sindang Kasih, Purwakarta.
"Awalnya si Farhan ini yang ditangkap dalam mobil sedan yang dikendarainya. Petugas Satresnarkoba yang memperoleh informasi akan adanya suplai narkoba dalam jumlah besar, telah mengintai sekeluarnya GT Jatiluhur dan berhasil menghadangnya di Sasakbeusi," ungkap Rudy.
Dari tersangka Farhan ini, lanjut Rudy, kemudian mengembang dan mengarah ke Ghatan. Farhan mengatakan barang haram ganja itu pesanan Ghatan. Saat Ghatan digerebek di villa, ditemukan senpi laras pendek dan 73 butir peluru.
BACA JUGA: Rebutan Pacar, Dua Gadis Remaja Lakukan Penganiayaan Terhadap U Warga Anjatan Kabupaten Indramayu
"Iya, Ghatan bisa dikenakan hukuman berlapis. Kepemilikan ganja dan senpi. Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelas Rudy AS. (dadan)