POSKOTAJABAR, JAKARTA
Polisi hingga Senin (8/2/20/21) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Muhammad Ridho (MR) alias Ridho Rhoma (31), yang dibekuk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas narkotika di salah satu apartemen mewah kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, pada 4 Februari 2021. Hasil penggeledahan petugas terhadap putra Raja Dangdut, Rhoma Irama itu, ditemukan ada tiga butir pil ekstasi di kantong celananya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemsok barang haram itu Ridho.
"Saat dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, di kantong celana bagian depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Marboro berisi 3 butir Ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (08/02/2021).
BACA JUGA : Pemikul Jenazah Covid-19 TPU Cikadut Kota Bandung, Inilah Besarannya!
Menurut Yusri, Ridho dibekuk bersama dengan apartemen kedua di kamar. Hasil tes unirem Ridho positif narkoba namun hasil tes Covid-19 dinyatakan negatif. Sedangkan kedua teman Ridho yang ikut diangkut dalam penggerebekan dinyatakan negatif Narkoba.
"Untuk kedua rekannya itu negatif kita jadikan saksi. Ini masih kita dalami hasil pemeriksaan terhadap saudara MR," ujar Yusri.
BACA JUGA : 5 Olahraga Ringan Bantu Atasi Stres dan Bersihkan Pikiran
Ridho akan dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Seperti diketahui pada 25 Maret 2017 lalu, Ridho ditangkap kepolisian lantaran kepemilikan sabu seberat 0,7 gram.
BACA JUGA : Mayat Gadis Tertusuk Bambu di Garut Ternyata Korban Pembunuhan Pacarnya
Ridho Rhoma akhirnya divonis 1,5 penjara. Ridho baru saja bebas bersyarat pada Januari 2020 karena kasus pencarian narkoba. Setelah kebebasannya itu, Ridho kembali beraktivitas di dunia hiburan seperti syuting dan menyanyi. (RIN)