POSKOTAJABAR, RANGKASBITUNG.
Perbuatan Y (39) warga Kampung Ciparay Desa Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak sangat tidak pantas ditiru. Bahkan, bisa dianggap dia merupakan ayah tiri yang bejat dan biadab. Dengan teganya, Y memperkosa anak tirinya berulangkali, hingga hamil 6 bulan.
Perbuatan bejat Y pertama kali dilakukan pada 3 Agustus 2020 hingga awal bulan Februari 2021. Selama 7 bulan itu, korban dipaksa untuk melayani napsu bejat ayah tirinya yang mengancam akan meninggalkan dirinya dan ibu kandungnya.
BACA JUGA: Pembunuh Pedagang Sayuran Ditangkap Polisi, Korbannya yang Sudah Meninggal Sempat Diperkosa
Akibatnya, korban yang masih dibawah umur (17) dan duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu, saat ini hamil dengan usia kandungan 6 bulan.
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Indik Rusmono, mengatakan, aksi bejat tersebut diketahui berdasarkan laporan Ibu kandung korban yakni E, yang melapor ke unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Lebak.
"Ibu dan korban datang langsung ke unit PAA untuk melapor perbuatan bejat ayah tirinya. Dari laporan itu kita tahu, bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya saat Ibu kandung korban sedang tidak di rumah," ujar Indik Rusmono, Kamis (11/02/2021).
Indik mengungkapkan, atas laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 10 Februari 2021. Pelaku sudah ditangkap saat berada di rumah temannya di Rangkasbitung.
Atas perbuatanya, pelaku terancam terjerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (yusuf/tri)