POSKOTAJABAR, BOGOR.
Polres Bogor menangkap LH, oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor yang diduga korupsi dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Selain itu, polisi masuk ke babak baru penyidikan penerima anggaran bansos tersebut, yakni Sekretaris Desa (Sekdes) Cipinang yang buron.
Hal ini diketahui, berdasarkan keterangan LH, bahwa kejahatan yang mengantungi uang dari hasil pemalsuan data penerima bantuan sosial tunai (BST) Kementrian Sosial (Kemensos) yaitu Sekretaris Desa yang kini masih dalam pengejaran polisi karena buron.
BACA JUGA: Pakar Ilmu Komunikasi Jalaludin Rakhmat Meninggal Dunia Dalam Usia 72 Tahun
LH saat ini bekerja sebagai Kasi Pelayanan di Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin, Bogor. "Sebagai tersangka yang memiliki inisiatif pemalsuan data penerima BST Kemensos, LH secara sadar telah menyalahgunakan uang yang semestinya diberikan kepada masyarakat miskin uang sebesar Rp 54 juta diserahkan ke Sekdes Cipinang. Hingga saat ini, Sekdes masih buron dalam pencarian petugas karena sewaktu pencarian di rumahnya tidak ad,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun, kepada wartawan, Senin (15/02/2021).
Peemalsuan data penerima BST Kemensos ini terjadi pada tahun 2020 lalu. Informasi ini didapat berkat adanya laporan masyarakat. Sehingga, pelaku dapat ditangkap. Setelah ada laporan masyarakat itu, dipimpin Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas, pelaku LH berhasil ditangkap.
BACA JUGA: 22 Ambulans Beriringan Evakuasi 375 Santri Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Tasikmalaya
"Pelaku kita kenakan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang penanganan kemiskinan, dimana tersangka bisa dipenjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta," ungkapnya. (Angga/win)