POSKOTAJABAR, TASIKMALAYA.
Antisipasi peredaran Minuman keras (miras), Polsek Ciawi Lakukan patroli rutin ke sejumlah toko kios jamu di wilayah hukum Polresta Tasikmalaya.
Setelah melakulan pemeriksaan dan pengeledahan dari empat kios, pihak kepolisian mengamankan satu kios milik DW yang menjual miras di jalan Cikarees Kecamatan Ciawi Kabupaten Tasikmalaya, Minggu.(21/02/2021).
Hasil dari patroli tersebut, pihak kepoiisian mengamankan tujuh botol miras berbagai merk yakni dua botol anggur Ginseng, dua botol Arak cap orang tua, satu botol anggur putih, satu anggur ME, dan satu botol Mansion Hause.
BACA JUGA :Dua Sungai Besar Meluap, Aktivitas di Perkotaan Kabupaten Karawang Lumpuh
Meminimalisir kejahatan dijalan
Kapolsek Ciawi, Kompol Dies Ratmono mengatakan, dalam kegiatan rutin ini untuk meningkatkan cipta kondisi, maka pihaknyai melakukan patroli guna mengantisipasi dan meminimalisir kejahatan di alan.
Menurutnya, hasil dari patroli tersebut, seorang pemilik kios jamu, digelandang ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan pembinaan serta mereka pun diminta membuat surat penyataan untuk tidak melakukan hal serupa.
Ia menjelaskan, dalam setiap patroli pihaknya juga selalu mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama memakai makser saat beraktivitas di luar rumah.
"Patroli ini demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan menjaga kondusif wilayah," pungkasnya.(Kris)
BACA JUGA : Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan Akui Saling Mencintai, Hingga Tak Mau Terpisahkan