POSKOTAJABAR, BANDUNG.
Pengacara Hutama Yonathan (HY), terdakwa dugaan suap Walikota Cimahi Ir H Ajay M Priatna, MM (Cimahi 1) menilai dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tepat, dan batal demi hukum.
Pernyataan di atas, disampaikan Ronny Pandiangan, penasehat hukum HY dari kantor Pengacara JW Partner Jakarta dalam sidang eksepsi di PN Tipikor Jl RE Martadinata, Kota Bandung, Senin(22/02/2021).
Sidang eksepsi dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede, SH. serta anggota majelis hakim Sulistyono, SH. dan Lindawati, SH.
Poin yang membuat dakwaan batal demi hukum, menurut Ronny Pandiangan adalah, soal Pasal 5 ayat 1 huruf H UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yang telah diubah menjadi No.20 tahun 2021 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Pasal tersebut adalah tindak perdata bukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh JPU KPK," katanya.
BACA JUGA : Waduk Djuanda Hanya Sumbang 10 Persen dari Banjir Besar Karawang
Bukan Perbuatan Pidana
Dengan adanya kesalahan tersebut, dakwaan yang telah disampaikan JPU KPK dalam sidang Rabu 10 Februari 2021, tidak dapat diterima, karena perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan perdata bukan perbuatan pidana.
Dengan demikian, soal uang kordinasi yang diberikan, adalah hak PT. Ridho Perkasa yang sudah sesuai dengan perjanjian kerja-sama sebagaimana telah disepakati bersama antara ke dua belah pihak.
HY, adalah tersangka suap perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda (RSUKB) tahun anggaran 2018-2020, yang menyeret-nyeret Walikota Cimahi Ajay M Priatna.
Ajay PriatM na diduga telah menerima suap sebesar Rp 1,661 miliar dalam lima tahap dari total kesepakatan Rp 3,2 miliar. Uang itu diduga berkaitan dengan proses perizinan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda. (Bagdja/Aris)
BACA JUGA : Sidang Lanjutan Hutama Yonathan, Pengacara HY , "Dakwaan tidak Tepat, Batal Demi Hukum"